Dalam kurun waktu lima tahun terakhir perusahaan pers di Malang terus tumbuh. Mulai perusahaan pers baru, atau perusahaan pers yang mengembangkan lini bisnis di bidang pers. Termasuk mengembangkan konsep media konvergensi dengan multiplatform.

Sehingga menuntut jurnalis multi tasking, tak hanya menulis laporan berbentuk teks, namun juga dituntut mengambil video dan foto. Bahkan di era digital dengan berkembang jurnalisme data jurnalis juga dituntut bahasa pemrograman dan visualisasi data.

Pertumbuhan media massa ini menjadi pertanda baik. Masyarakat Malang mendapat berita beragam dengan beragam platform. Sesuai dengan kebutuhan dan minat. Sehingga masyarakat sebagai konsumen berita bisa memilih media yang sesuai. Apalagi kehadiran media massa, juga penting untuk menjaga demokrasi yang berfungsi menjadi kontrol sosial.

Di sisi lain, dengan tuntutan keahlian jurnalis yang tinggi belum dibarengi dengan tingkat kesejahteraan yang memadai. Upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak dan jaminan sosial.  Sementara risiko bekerja jurnalis di lapangan besar. Meliputi kekerasan fisik maupun kekerasan verbal yang bisa dialami siapapun.

Puluhan perusahaan pers atau media massa berkantor di Kota Malang. Dengan jumlah jurnalis lebih dari 100 orang. Terdiri dari media cetak, radio, televisi, dan media daring. Sejumlah perusahaan media telah terverifikasi administrasi dan terverifikasi adminitrasi dan faktual.

Untuk mengantongi sertifikat tersebut, perusahaan pers harus memenuhi beberapa syarat perusahaan pers sesuai Standar Perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers 2007.  Sedangkan khusus untuk hubungan industrial dengan pekerja media, perusahaan pers harus memenuhi ketentuan. Diantaranya :

1.      Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

2.      Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

3.      Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

4.      Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

5.      Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

 

Potret Kesejahteraan Jurnalis

AJI Malang memotret kondisi kesejahteraan jurnalis di Malang melalui mini riset yang dilakukan bidang Advokasi dan Serikat Pekerja. Riset dilakukan terhadap jurnalis muda, dengan masa bekerja antara kurang dari setahun hingga maksimal 2 tahun. Hasilnya, gaji jurnalis baru antara Rp 1,4 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan. Upah yang diterima di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2019 sebesar Rp 2.668.420,18

Mereka juga mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau 13 gaji sesuai Standar Perusahaan Pers. Serta gaji mengalami peningkatan secara progresif. Sebagian telah dilindungi dengan jaminan sosial melputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta mendapat hak-hak normatif yang lain.

Namun, AJI Malang menemukan sejumlah media tak memberikan jaminan sosial bagi jurnalis. Padahal jaminan sosial sangat dibutuhkan jurnalis yang melakukan kerja di lapangan. Serta menemukan sejumlah jurnalis yang bekerja di sebuah media massa yang gajinya justru anjlok. Bahkan sejak dua bulan ini tak mendapat upah atau gaji.

Selain itu, sejauh ini belum sekelompok jurnalis yang mendirikan serikat pekerja. Sehingga tak ada perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama seperti yang disyaratkan dalam Standar Perusahaan Pers. Dampaknya, jurnalis belum mendapat kesejahteraan dan kebutuhan hidup yang layak.

Kesejahteraan ini dikhawatirkan akan menganggu kerja jurnalistik para jurnalis. Sehingga akan memperngaruhi kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan. Selain itu, rawan melakukan malapraktik atau melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

 

Upah Layak Bagi Jurnalis

Sejak sebulan terakhir, AJI Malang melakukan survei upah layak untuk jurnalis muda berstatus lajang. Sesuai komponen dan harga kebutuhan pokok. Survei meliputi makanan dan minuman, pemondokan, sandang, kesehatan dan kebersihan, kredit alat kerja, transportasi, komunikasi dan rekreasi. Serta buku bacaan, jurnalis merupakan pekerja kerah putih yang mengutamakan intelektualitas.

Selain itu, juga mempertimbangkan simpanan 10 persen dan inflasi yang diprediksi 3,5 persen. Survei dilakukan di lima kecamatan mewakili wilayah Kota Malang. Lantaran sebagian besar perusahaan pers berdomisili di Kota Malang.  Hasilnya upah layak bagi jurnalis di Malang sebesar Rp 3.958.951.

Survei upah layak ini bisa menjadi acuan untuk menentukan upah bagi jurnalis muda. Sehingga akan menghasilkan jurnalis yang profesional, independen, beretika dan berintegritas.

 

Kemerdekaan Pers dan Profesinalisme

Selama setahun terakhir tak ada laporan dan kekerasan yang dialami jurnalis di Malang. Baik kekerasan fisik maupun secara verbal. Termasuk tak ada sengketa pemberitaan yang berarti.Meski demikian, AJI Malang mencatat praktik intervensi terhadap kerja jurnalis masih kerap terjadi. Aktornya mulai dari birokrat, profesional dan sampai polisi.

Diskusi kelompok terarah (FGD) yang dilakukan AJI Malang bersama perusahaan pers, organisasi pers, advokat  dan akademikus beberapa waktu muncul berbagai persoalan.

Kemerdekaan pers jauh panggang dari api. Masih ditemukan intervensi di balik ruang redaksi. Perusahaan pers belum memiliki standar operasional untuk melindungi jurnalis. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak, lintas disiplin dan organisasi untuk melindungi para pekerja pers.

Meliputi perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis. Perlu pendidikan atau pelatihan bagi jurnalis agar menulis secara proporsional sesuai kode etik. Mencegah jurnalis memantik bara, justru menerapkan peace journalismuntuk menyebarkan kedamaian dan kasih sayang.

Pemberitaan mengenai kekerasan yang dialami mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya perlu dicermati. Serta menjadi pelajaran bersama. Bahwa berita bisa menimbulkan dampak luas. Apakah menebarkan kedamaian atau justru kebencian. Sehingga perlu peningkatan kapasitas para jurnalis di lapangan.

Sedangkan mengantisipasi kekerasan yang dialami jurnalis, dibutuhkan tim advokat untuk membela secara litigasi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Kemerdekaan pers harus diperjuangkan bersama-sama. AJI Malang sesuai tri panji AJI memperjuangkan Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Kesejahteraan Jurnalis.

 

Atas potret kondisi kesejahteraan dan kemerdekaan pers di Malang. AJI Malang menyampaikan sikap :

1.      Menuntut perusahaan pers memberikan upah layak bagi jurnalis

2.      Meminta perusahaan pers dan jurnalis meningkatkan profesionalisme

3.      Meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan kerja pengawasan hubungan industrial di perusahaan perusahaan pers

4.      Mendorong jurnalis mendirikan serikat pekerja pers

5.      Mengajak semua pihak bekerjasama memperjuangkan kemerdekaan pers

6.      Mengajak semua pihak menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mohammad Zainuddin
Ketua AJI Malang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here