Kelompok 15 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Bijak Meminjam Keluarga Tentram” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Juli 2026 di sela-sela kegiatan tahlilan perempuan RW 10 Dusun Lopawon, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan pinjaman yang bijak sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap bahaya pinjaman ilegal.
Sasaran utama kegiatan ini adalah ibu-ibu yang hadir dalam kegiatan tahlilan, mengingat berdasarkan hasil pemetaan masalah yang dilakukan oleh mahasiswa telah ditemukan bahwa masih banyak masyarakat, khususnya ibu-ibu, yang terjerat pinjaman ilegal akibat minimnya pemahaman mengenai layanan pinjaman yang aman.

Sosialisasi dilaksanakan sebelum kegiatan tahlilan dimulai agar seluruh peserta dapat mengikuti penyampaian materi secara optimal. Penyampaian materi dilakukan dengan memanfaatkan poster dan brosur sebagai media edukasi sehingga informasi dapat dipahami dengan lebih mudah serta dapat dibawa pulang sebagai bahan bacaan.
Materi yang disampaikan meliputi perbedaan pinjaman sehat dengan pinjaman yang memberatkan, perbedaan pinjaman legal dan ilegal, prinsip mengelola keuangan, bahaya pinjaman ilegal, serta informasi mengenai kontak pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI sebagai langkah mitigasi dan seluran pengaduan apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik pinjaman ilegal.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai pentingnya memilih layanan pinjaman yang legal, aman, dan sesuai kebutuhan, sehingga mampu menghindari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan kondisi ekonomi maupun psikologis keluarga. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan pinjaman, meningkatkan keberanian dalam melaporkan praktik pinjaman ilegal kepada pihak berwenang, serta menjadi langkah preventif dalam mengurangi kasus masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal di Dusun Lopawon.







