Kelompok 15 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah menyelenggarakan kegiatan “Rembuk Penyusunan AD/ART Kelompok HIPAM dan Template Perjanjian Bagi Hasil Pertanian” pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 yang bertempat di Balai Dusun Lopawon, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok HIPAM serta template perjanjian bagi hasil pertanian yang telah disusun oleh mahasiswa.
Rembuk dihadiri oleh Kepala Dusun Lopawon, Ketua Kelompok Tani, para Ketua Kelompok HIPAM, dan tokoh masyarakat. Melalui forum rembuk ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran sehingga dokumen yang disusun dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masyarakat Dusun Lopawon.

Setelah penyampaian beberapa arahan dari Kepala Dusun Lopawon, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan AD/ART Kelompok HIPAM secara menyeluruh yang telah disusun oleh mahasiswa. Berdasarkan hasil diskusi, para warga menyetujui dan menyatakan bahwa substansi telah sesuai dengan kebutuhan organisasi HIPAM di Dusun Lopawon.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan template Perjanjian Bagi Hasil Pertanian dan Perkebunan yang memuat beberapa ketentuan mulai dari identitas para pihak hingga penyelesaian sengketa. Setelah dilakukan diskusi, warga menyatakan bahwa isi template Perjanjian Bagi Hasil Pertanian telah sesuai dengan praktik yang selama ini berlangsung di Dusun Lopawon. Meskipun demikian, masyarakat bersama Kepala Dusun memberikan masukan agar mahasiswa juga menyusun template perjanjian jual beli hasil pertanian serta template perjanjian sewa-menyewa tanaman sebagai dokumen pendukung serta langkah antisipatif apabila di kemudian hari terjadi permasalahan.

Melalui kegiatan rembuk ini, diharapkan AD/ART Kelompok HIPAM dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan organisasi pengelola air bersih di Dusun Lopawon, sedangkan template perjanjian pertanian dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta meminimalkan potensi sengketa dalam kerja sama pertanian. Masukan yang diperoleh dari masyarakat juga diharapkan menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum dilakukan pengesahan sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Dusun Lopawon.







