Jika ditinjau sekilas secara umum semua bangunan dan bentuk pelayanan alfamart/indomaret di seluruh penjuru negeri memiliki corak bangunan dan pelayanan yang sama. Kita akan merasa nyaman ketika pertama kali memasuki alfamart/indomaret karena disambut dengan ceria oleh pekerja yang ada didalamnya, “selamat datang di alfamart/indomaret selamat berbelanja” kurang lebih seperti itu.

Alfamart/indomaret juga akan menjadi tempat singgah yang egaliter bagi semua golongan, siapapun akan memilih tempat ini untuk istirahat sejenak ketika menempuh perjalan jauh atau bisa juga hanya sekedar untuk membeli minuman segar dan beristirahat di depan pelataran alfamart/indomaret.

Sebagai perusahaan ritel/eceran yang pengelolaanya dijalankan secara merata dan egaliter ini menjadikan  perusahaan ini bisa bersaing dengan market-market besar seperti Giant, Indogrosir dll. Inilah sebuah bentuk pengelolaan dan pemerataan yang menjadi menarik jika ingin dijadikan perbandingan dengan sekolah.

Sebelum lebih jauh untuk melakukan perbandingan antara alfamart/indomaret dengan sekolah yang banyak diminati yaitu sekolah, mungkin penulis perlu untuk menyampaikan bahwa perbandingan ini dalam konteks pemenuhan sarana prasarana sekolah agar tidak menjadi sebuah miskonsepsi dalam memahami tulisan ini.

Pemerataan Sekolah Jaman Sekarang

Salah satu semangat kemerdekaan bangsa ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, proses pencerdasan ini umumnya dilakukan melalui pendidikan. Terkhusus pendidikan formal yaitu sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut proses pendidikan kemudian diatur didalam undang-undang sistem pendidikan nasional yaitu UU No 20 Tahun 2003. Garis besar penyelenggaraan pendidikan akan dilaksanakan berdasarkan peraturan tersebut.

Sekolah sebagai tempat proses pendidikan berlangsung tentunya membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencapai tujuan pendidikan. Sarana dan prasarana ini menjadi sangat penting karena memberikan pengaruh dalam proses pembelajaran. Namun sejenak perlulah kita untuk melihat pemenuhan sarpras ini di sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah, apakah sudah berjalan dengan baik sejak indonesia merdeka sampai hari ini ?

Pemerataan dalam artian pemenuhan sarana dan prasarana sekolah terkadang masih saja menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan selama 78 tahun kemerdekaan bangsa ini. Problem pemerataan ini diperkuat dengan alokasi anggaran untuk pendidikan yang masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada yaitu PP No 14 Tahun 2022 pasal 80 dan 81 yakni “ anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah 20% dari APBN dan APBD”. Hal ini akhirnya berdampak pada banyaknya proses pungutan di sekolah untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan sekolah atau pemenuhan sarana dan prasarana.

Jika mengacu pada aturan yang ada seperti PP No 66 Tahun 2010 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 terkait dengan larangan pungutan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan juga komite sekolah terlihat bahwa segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh sekolah untuk kepentingan pengembangan lembaga pendidikan menyalahi aturan yang ada. Hal ini kemudian memberikan jawaban kepada kita bahwa proses pemerataan sarana prasarana lembaga pendidikan di negeri kita belum juga selesai.

Sekali lagi dengan fenomena yang ada menjadi tanda bahwa pemerataan sekolah yang terjadi hari ini masih menjadi problem pendidikan yang belum terselesaikan, dan masing-masing problem pemerataan ini berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika melihat bentuk sekolah dan tenaga kependidikan di indonesia bagian barat maka secara sarana prasarana sudah cukup memadai akan tetapi berbeda jika melihat pada indonesia bagian timur, jangankan sarana prasarana akses untuk menempuh pendidikan saja masih juga belum memadai walaupun tidak keseluruhan.

Mengapa Harus Mencontoh Alfamart/Indomaret

Seperti sudah dijelaskan sedikit di atas bahwa alfamart/indomaret merupakan market ritel yang cukup bisa bersaing dengan market-market raksasa yang ada di indonesia, ditambah lagi market ini menyebar di seluruh wilayah yang ada di indonesia dengan pelayanan dan pengelolaan yang sama yang jelas berbeda dengan market raksasa seperti giant, indogrosir dll yang hanya terdapat pada kota-kota besar saja.

Secara pengelolaan alfamart/indomaret benar-benar melaksanakan ketentuan kerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan atau SOP perusahaan. Hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memilih alfamart/indomaret untuk menjadi tujuan berbelanja dan persinggahan. Selain itu pola penataan dan pelayanan yang ramah menjadi faktor lain yang juga menjadi daya tarik para masyarakat.

Dalam konteks sekolah, pemerataan harusnya menjadi hal yang prioritas dan fundamental berdasarkan pengalokasian anggaran yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting sebab proses pembelajaran akan berjalan dengan efektif ketika sarana dan prasarana terpenuhi.

Pemenuhan kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam hal mendidik dan mengajar anak-anak. Selain itu memastikan seorang guru sebagai tenaga profesional pendidikan untuk menjadi pendidik dan pengajar adalah tugas wajib pemerintah baik pusat maupun daerah. hal ini yang kemudian akan berdampak pada output proses pendidikan yang lebih baik sebab didukung dengan sarana dan prasarana yang baik dan juga guru yang profesional.

Bukan tidak mungkin sekolah yang dikelola pemerintah bisa bersaing dengan sekolah-sekolah favorit yang dikelola oleh non pemerintah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dengan budi pekerti yang luhur.

Standar Nasional Pendidikan

Mengenai dengan adanya standar nasional pendidikan yang telah diatur dalam PP No 4 Tahun 2022 menjadi tanda bahwa secara administrasi pengelolaan sekolah bisa dikatakan baik, namun yang perlu untuk diperhatikan lebih serius oleh petugas akreditasi adalah apakah proses pelaporan sudah sesuai dengan kondisi dilapangan.

Standar nasional pendidikan harusnya dipastikan untuk dilaksanakan dalam satuan pendidikan (sekolah) bukan malah sebagai pedoman perlombaan dalam melakukan akreditasi sekolah untuk dikategorikan sebagai unggul dan tidak. hal ini yang kemudian menjadi perhatian bersama apa pentingnya akreditasi jika yang disematkan pada lembaga sekolah tidak sesuai dengan proses pendidikan dan pembelajaran yang ada di sekolah.

Perusahaan ritel seperti alfamart/indomaret bisa berdya sebab pelayanan yang memuaskan bukan karena memiliki label unggul dan tidak, hal ini yang mungkin perlu untuk direplikasi dalam konteks pengelolaan sekolah sebab dengan berdasarkan riset yang ada pengelolaan lembaga pendidikan (sekolah) yang dilakukan dengan pola manajerial perusahaan berdampak efektif dalam sekolah.

Keseriusan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengelolaan pendidikan agaknya masih perlu untuk diawasi secara bersama, berdasarkan rilis APBN tahun 2023 alokasi pendidikan berada pada urutan ke 4 dengan total anggaran 80,2 T berada di bawah lembaga lainnya yaitu menteri pertahanan, PUPR, Polri dan Kesehatan. Hal ini menunjukkan jika pendidikan masih belum sepenuhnya menjadi prioritas pembangunan suatu negara/bangsa.

Terakhir apa yang sebenarnya terjadi pada pengelolaan pemerataan sekolah di indonesia adalah tanggung jawab bersama, semua elemen harus saling bekerja sama dalam hal memperhatikan proses pendidikan berjalan dengan baik. Pemerintah seharusnya menjadi aktor dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Ketika pemerintah selaku pelaksana pemenuhan kepentingan rakyat tidak serius dalam menjalankan tugasnya maka yang terjadi adalah kesenjangan dan ketimpangan pendidikan yang semakin panjang.

Penulis: Muhammad Amin Syamsudin Pure

(Aktivis Anti-Korupasi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here