Satu kilogram cabai rawit bisa membuat orang berpikir dua kali sebelum memasukkannya ke keranjang belanja. Bagi sebagian keluarga, cabai hanya pelengkap masakan. Namun, ketika harganya melonjak, pengeluaran dapur ikut berubah. Ada yang mengurangi pembelian, mengganti jenis cabai, atau menyesuaikan menu harian.

Pada 1 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, sistem pemantauan harga yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran rata-rata Rp101.550 per kilogram secara nasional. Pada 12 Oktober, rata-rata yang dilaporkan mencapai Rp132.850, naik sekitar 31 persen (Rp31.300) dalam sebelas hari. Harga harian memang tidak selalu stabil. Pada 25 September–7 Oktober, harganya bergerak di kisaran Rp96.300–Rp114.000. Namun, angka 12 Oktober adalah yang tertinggi di antara laporan yang diperiksa. Karena ini angka rata-rata nasional, harga di tiap daerah bisa berbeda.

Persoalan seperti ini bukan hal baru. Sejak awal kemerdekaan, masyarakat menghadapi perubahan ekonomi yang memengaruhi harga, ketersediaan barang, dan kemampuan membeli. Keadaannya berbeda dengan sekarang, tetapi sejarah mengingatkan kita bahwa urusan pangan tidak pernah sekadar soal ada atau tidaknya barang di pasar.

Ketika pangan menjadi persoalan setelah kemerdekaan

Pada tahun-tahun pertama kemerdekaan, keadaan ekonomi Indonesia tidak mudah. Pergantian pemerintahan, terganggunya produksi dan perdagangan, serta masalah keuangan negara memengaruhi kehidupan masyarakat. Pangan bukan hanya urusan petani dan pedagang. Pemerintah juga harus menjaga ekonomi tetap stabil dan mengatur penyaluran pangan ke masyarakat.

Penelitian Ilya Humairo dan Hendra Afiyanto tentang ekonomi Tulungagung pada 1945–1965 menunjukkan bagaimana warga daerah merasakan tekanan itu. Mereka membahas kaitan antara kenaikan harga yang sangat tajam (hiperinflasi), banjir, gagal panen, dan upaya warga untuk bertahan. Ketika banjir merendam lahan, hasil panen terganggu. Jika harga barang naik pada saat yang sama, beban rumah tangga semakin berat. Jurnal itu juga mencatat bahwa cabai dan bawang mudah layu jika tergenang air.

Menurut jurnal yang sama, warga menyiasati mahalnya pangan dengan menanam cabai, bawang merah, dan sayuran lain di lahan kosong. Sayuran dikeringkan sebagai simpanan untuk musim hujan dan banjir. Seorang sejarawan lokal yang dikutip penelitian itu juga menyebut warga banyak mengandalkan tiwul dan gaplek, makanan olahan singkong.

Penelitian itu juga memuat daftar harga dari surat kabar De Preangerbode edisi 11 Februari 1952, yang mencantumkan harga cabai rawit Rp3 per kilogram. Koran berbahasa Belanda ini berbasis di Bandung, sehingga daftarnya memberi gambaran harga secara umum, bukan harga pasar di Tulungagung. Angka itu menarik sebagai catatan sejarah, tetapi tidak bisa dibandingkan langsung dengan harga sekarang, sebab nilai uang, kemampuan membeli, dan keadaan pasar sudah jauh berbeda. Yang penting, harga pangan sejak lama menjadi perhatian masyarakat dan pencatat berita.

Negara, arsip, dan distribusi pangan

Perhatian terhadap pangan juga tersimpan dalam arsip pemerintah. Katalog Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat dokumen tahun 1965 berjudul “Daftar Rata-rata Harga Bahan Pangan di DIY bulan Mei, Juni, November 1965”. Dokumen itu terdiri atas delapan lembar dan masuk dalam kelompok arsip perekonomian tentang penyediaan pangan.

Keberadaan dokumen ini menunjukkan bahwa harga bahan pangan dicatat secara resmi oleh pemerintah daerah. Namun, angka di dalamnya perlu dibaca langsung sebelum dipakai untuk menyimpulkan perubahan harga. Isi arsip tidak boleh diwakili judul katalognya saja.

Katalog yang sama memuat kumpulan arsip berjudul Rijst-ordonnantie 1948 (Peraturan tentang Beras). Di dalamnya ada, antara lain, surat tentang peraturan beras 1948 dan pengamanan pengangkutan serta pengiriman beras. Arsip-arsip ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak hanya soal harga jual. Penyediaan dan penyaluran juga penting, sebab barang yang ada di satu daerah belum tentu mudah dijangkau warga daerah lain.

Harga ditentukan bukan hanya oleh jumlah barang di pasar, tetapi juga oleh hasil panen, cuaca, kelancaran pengiriman, dan penyaluran antar daerah. Jika satu mata rantai terganggu, konsumen bisa merasakannya lewat harga yang naik atau barang yang sulit didapat.

Pelajaran untuk hari ini

Kenaikan harga cabai pada 2026 tidak bisa langsung disamakan dengan gejolak ekonomi pada 1950-an atau 1960-an. Penyebabnya perlu dicek lewat data terbaru tentang produksi, cuaca, pasokan, distribusi, serta harga di tingkat petani dan konsumen.

Meski begitu, sejarah membantu kita mengajukan pertanyaan yang tetap berlaku. Apakah pasokan terjaga ketika produksi terganggu? Secepat apa penyaluran bisa menanggapi pasokan yang tidak merata antardaerah? Apakah pemantauan harga diikuti langkah yang melindungi konsumen, terutama keluarga yang sebagian besar uangnya habis untuk kebutuhan pokok?

Kenaikan harga tidak dirasakan semua orang dengan beban yang sama. Keluarga berpenghasilan terbatas punya ruang yang lebih sempit untuk menyesuaikan pengeluaran. Kenaikan yang tampak kecil bagi sebagian orang bisa memaksa keluarga lain mengurangi kebutuhan yang tadinya dianggap biasa.

Sejarah krisis pangan mengingatkan bahwa masalah ini tidak cukup dijawab setelah harga telanjur melonjak. Pemantauan harga, penguatan produksi, kelancaran distribusi, dan kebijakan yang memperhatikan kemampuan membeli masyarakat perlu berjalan bersama. Harga cabai mungkin kembali turun, tetapi pertanyaan tentang pangan yang terjangkau tidak seharusnya ikut hilang. Ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa cepat harga kembali normal, melainkan seberapa mampu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup tanpa terus cemas menghadapi perubahan harga.

Sumber dan referensi

  1. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Bank Indonesia.
  2. ANTARA, “Harga cabai rawit Rp101.550/kg, telur ayam Rp29.150/kg per 1 Oktober,” 1 Oktober 2026.
  3. ANTARA, “PIHPS catat harga cabai rawit Rp132.850/kg, telur Rp32.150/kg,” 12 Oktober 2026.
  4. Humairo, Ilya, dan Hendra Afiyanto. “Dinamika ekonomi Tulungagung pasca kemerdekaan Indonesia 1945–1965.” Historiography: Journal of Indonesian History and Education 3, no. 4 (2023): 554–569.
  5. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. “Surat dari Dinas Perekonomian DIY kepada Pemda DIY perihal Daftar Rata-rata Harga Bahan Pangan di DIY bulan Mei, Juni, November 1965.”
  6. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. “Rijst-ordonnantie 1948 (Peraturan tentang Beras).”

Penulis:  : Muhammad Khafid Muktadir (Mahasiswa Pascasarjana Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here