Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum disingkat IMMIH bersama Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro telah mengadakan seminar nasional yang bertema paradigma baru dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan asset. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023 di Hotel Grand Edge Kota Semarang Jawa Tengah. Adapun narasumber dalam acara tersebut antara lain Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr Yenti Garnasih S.H., M.H Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Prof Dr Pujiono S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dipnegoro. Kegiatan tersebut dihadiri oleh akademisi hukum diwilayah Kota Semarang, mahasswa baru magister ilmu hukum Angkatan 2023 dan praktisi hukum diantaranya Polri, Kejaksaan, Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah dan Advokat.
Kegiatan tersebut didasari atas maraknya kasus korupsi di tanah air namun pengembalian atas kerugian negara maupun perekonomian negara tidak optimal. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Pada 7 Juli 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggembalikan Rp 575, 74 Milyar Rupiah nilai aset tindak pidana korupsi. Dari data tersebut tidak sebanding dengan ongkos biaya penanganan perkara dan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sehingga perlu terobosan baru unuk mengembalikan asset yang telah dikorupsi oleh koruptor secara optimal.
Kegiatan tersebut di panndu oleh MC, dilanjutkan dengan menyanikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, pembacaan do’a, dan Sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut oleh Prof Dr. Retno Saraswati S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan foto bersama.
Pembicara pertama dalam ialah Dr Yenti Garnasih S.H., M.H beliau pakar Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kesempatan kali ini beliau membicakan urgensi rancangan undang-undang perampasan asset. Pembahasan pertama beliau menjelaskan pengertian korupsi, harapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas, solusi yang ditawarkan, masalah Asset Recovery, menurut beliau “adanya Undang-Undang Peramasan Aset sangat bermanfaat khusunya bagi penegak hukum untuk optimalisasi pengembalian kerugian perekonomian negara atau kerugian keuangan negara,” selain itu dalam pemberantasan korupsi itu harus beriringan dengan tindak pidana pencucian uang, selain itu selama ini terdapat kelemahan dalam substansi hukum karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak cukup kuat untuk pemulihan kerugian negara, selama ini Dewan Perwakilan Rakyat tidak membahas lebih lanjut di parlemen, “selama masih belum dibahas bersama di parlemen pemerintah berani tidak untuk mengeluarkan Perpu!” tandas nya.
Pembicara kedua yakni Prof Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum atau akrab dengan sapaan Prof Edy selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beliau membicarakan permasalahan pokok dalam rancangan undang-undang perampasan asset, menurut beliau ketika membicarakan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern pihak yang terdampak harus segera di pulihkan hal ini merupakan bagian dari keadilan restoratif yang merupakan paradigma baru dalam hukum pidana modern. selama ini instrument hukum masih terdapat kelemahan Undang-Undang hanya mengatur dua pertama objektum skalaris dan instrument skalaris.
Selanjutnya pembicara terakhir ialah Prof Pujiono S.H., M.Hum beliau membicarakan strategi pengembalian kerugian negara menurut beliau strategi pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara dapat ditempuh melalui jalur pidana dan jalur perdata, jalur pidana melalui system peradilan pidana dan Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan terdapat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara , selain itu beliau menjelaskan jalur kedua yakni gugatan secara perdata dalam kaitanya dengan Rancangan Undang-Undang Peramasan Aset hal tersebut oleh perumus undang-undang sudah di formulasikan, selain itu Prof Pujiono dalam acara seminar nasional selalu mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Hari sudah semakin sore namun semangat audience tidak kunjung padam moderator memberikan kesempatan kepada audience untuk bertanya sekiranya sekitar 20 menit berlangsung akhirnya pertanyaan ditutup oleh moderator.
Diharapkan dengan adanya acara seminar nasional yang bertema paradigma baru dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan asset meemberikan kritik konstruktif bagi pemangku kebijakan dalam membuat kebijakan dan adanya tuntutan untuk segera melakukan pembahasan di parlemen karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sangat bermanfaat bagi penegak hukum untuk optimalisasi kerugian keruangan negara ataupun kerugian peekonomian negara.








