Momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember beberapa hari yang lalu, kerap kali menjadi refleksi bagi semua kalangan, khususnya pegiat anti korupsi namun bukan penguasa. Slogan “Berani Jujur, Hebat” sebagai simbol melawan virus rasua menjadi lagak sedari dulu. Namun, na’as virus tersebut semakin menampakkan kekuatannya melalui perlemahan anak kandung reformasi yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Seyoginya, perlemahan ini dilakukan sudah sejak dulu. Metode sangat beragam mulai dari kriminalisasi pengawai KPK bahkan meletakan SDM yang tidak berintegritas dalam Instansi Anti Rasua tersebut. Akan tetapi, hal tersebut dapat diinflitrasi lewat laku dan laga para pengawai KPK yang dominan memegang nilai anti korupsi.
Singkatnya tahun 2019 menjadi kondisi yang amat merugi dalam perjalanan gerakan anti korupsi. Diawali dengan perubahan UU KPK yang disahkan pada tanggal 17 September 2019. Keberadaanya menuai pro dan kontra. Ditambah dengan mekanisme pemilihan pemimpin KPK yang bermasalah. Alhasil, menujukan kualitas pemimpin terpilih yang buruk dengan segudang catatan merah bagi Firli,dkk. Dibalik persoalan KPK yang dilemahkan menjadi suatu kewajaran. `Meminjam Perkataan Lucky Djani bahwa setiap instrumen jika keluar dari kontrol dan proyeksi dari yang berkuasa tentu akan dikenadlikan. Utamanya, peran dan fungsi KPK hari ini.
Janji Palsu JK-MA Mengawal Anti Korupsi
Rezim Jokowi –Ma’ruf Amin genap berusia dua tahun, janji manis dalam mengawal pemberantasan korupsi di negeri hanya momok belaka saja. Terbukti dengan produk hukum menyoal KPK. Walupun, publik menentang dengan berbagai cara mulai aksi masa hingga uji formil UU KPK. Tentu semua tidak digubris. Seakan antipatih dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Parahnya, hal ini tercermin dengan ketidaksanggupan JK selaku pemimpin tertinggi negeri ini, dalam mengawal problematika Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Khsusunya, terkait dengan pidatonya soal 75 pengawai KPK yang diabaikan. Bahkan, jika ditelususri JK, tidak memiliki power dalam mengentaskan korupsi. Permainan sudah didesaign secara sistematis dan terorganisir. Presiden yang memiliki kuasa tertinggi dalam mengatur tatanan pemerintah dijawantahkan dengan statmen penguasa KPK dan Badan Kepegawaian Negera (BKN) untuk tetap memberhentikan 51 pegawai KPK dengan “tanda” bahwa tidak dapat lagi dibina segabagai pengawai KPK.
Sinyal perlemahan KPK semakin jelas ketika para pemimpinya yakni Firli Bahuri dan Lili Pantauli Siregar yang telah melanggar kode etik KPK. Malah diberi keringan yang tidak setimpal sesuai dengan kelakuannya. Dewan pengawas tidak berani menindak lanjuti perkara yang dilakukan lili. Malah membuat keputusan juga diskriminasi. Sebagaimana temuan ICW yang menyatakan bahwa “Peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas juga sangat diskriminasi. Hukuman kepada pengawai dan pimpinan berbeda. Kalau pengawai bisa diberhentikan jika melanggar kode etik. Akan tetapi bagi pemimpin hanya bersifat rekomendasi”. Padahal Dewas memiliki beban moral untuk melaporakan lili kepada polisi.
Ihwal, pemberantas tidak hadir untuk membarantas koruptor. Tapi, menghapus paradigma yang radikal dalam sebuah intitusi yang bernama KPK. Pun hal ini diafirmasi oleh adanya pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur penetaan pemberian remisi bagi warga binaan khusunya tindak pidana korupsi, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya, hal ini menyebabkan angin segar untuk para “maling perampok uang rakyat”. Disamping itu, menciderai keadilan dan kepercayaan publik. Semua dipertontonkan dengan lihai oleh para penguasa. Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari MA mencabut PP pengetatan remisi, salah satunya adalah soal pemberian efek jera harus sejalan dengan prinsip rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice).
Pertanyaannya apakah koruptor adalah korban? Bukankah mereka yang mencedrai etika publik dengan cara mengambil hak warganya. Korban sesungguhnya adalah masyarakat yang mengalami ketimpangan secara struktural. Lantas, apakah itu yang dinamakan rasa keadilan ? JK – MA memiliki rapor merah. Setidaknya soal pelemahan yang begitu terang dan tak samar terahadap Institusi Anti Rasua. Tingkat kepercayaan publik pasca revisi KPK dinilai buruk. Setidaknya ini pun di dukung denga adanya konlidasi predatory elit (elit pemangsa).
Konsolidasi Predatory elit, Matinya Taring KPK
Sudah tak ada lagi kepercayaan terhadap KPK. Bahkan, publik mengubah kepanjangan menjadi Komisi Penyelamat Koruptor. Dihancurkan dari dalam dengan mengubah SDM yang berintegritas. Pelan tapi pasti hingga KPK kehilangan taringnya dalam memberangus virus rasua bahkan melucuti segala bentuk kewenangan dan independensinya. Virus ini lebih kejam dibandingkan Covid-19, dia telah menemukan inangnaya yakni Komisi Penyelamat Koruptor dibawah komando Firli, dkk.
Tempat yang pilah pilih dalam menentukan pelaku. Tentu ini dibenarkan oleh kasus Lili. Kasus semacam ini tak elok jika hanya menyedutkan firli atau pak JK selaku pemimpin KPK maupun pemimpin Negara. Perlu dikaji dengan berbagai sudut pandang. Misalnya, perlu dipertanyakan siapa dalang dari hancurnya KPK ?, Bagaimana bentuk perlemahan yang mereka design? Bisa jadi, Firli, dkk hanya sebagai wayang atau malah bagian dari dalang. Kemungkinan itu seharusnya dibaca secara radikal. Semua akan dimulai dengan adanya predatory elit (elit pemangsa). Siapa itu predatory elit ? Menurut Robison dan Hadiz menjelaskan elit pemangsa selalu memainkan perannya memalui partai politik untuk menguasai panggung. Mereka melakukan reorganisasi kekuasaan mengikuti logika politik katel dan menjadi awal bagi lahirnya oligark.
Oleh karena itu, sistem penguatan yang dibangun oleh pemimpin KPK hari ini memiliki relasi kuat antara elit politik. Tentu elit pemangsa ini berpotensi bersemai di sebuah lembaga central yakni DPR. Salah satu lembaga yang memiliki andil dalam mengesahkan kebijakan revisi UU KPK dan memilih pimpin KPK. Artinya, dua fungsi yang memiliki korelasi dalam memegang urat nadi KPK. Semakin lemah KPK maka potensi untuk mengamankan kekayaan akan semakin mudah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Penelitian Marepus Corner bertajuk ‘Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia’ menemukan, sebanyak 55 persen anggota DPR merupakan pengusaha yang tersebar di berbagai sektor. Melihat temuan tersebut menjadi pertanda bahwa 55% DPR adalah oligark yang mempertahankan kekayaannya sekaligus merebut kuasa. Perkawinan antara kekayaan dan kuasa menyebabkan setiap orang ataupun kelompok memiliki wewenang yang begitu besar pada lembaga publik sekalipun KPK untuk menguasinya.
Artinya, potensi dalam melakukan state capture corruption digelar begitu lihai hingga urat nadi bernama “malu” sudah tidak ada lagi. Bahkan mekanisme yang dilakukan oleh elit pemangsa dengan cara menghegemoni dan monopoli suatu kebijakan melalui instrumen negara. Padahal negara merupakan be kainonia politike (persekutuan yang berbentuk polis) yang dibentuk guna untuk menciptakan kesejahteraan bagi manusia di dalamnya. Negara yang menfasilitasi sebuah ruang politik yang begitu terbuka untuk semua kalangan. Malah dimanfaatkan oleh elit pemangsa yang telah menjelma menjadi oligark.
Tujuannya hanya untuk mengamankan segala sumber daya yang dimilikinya. Konsep hal tersebut pada akhirnya mendatangkan sebuah diskriminasi, ekspolitasi dan marginalisasi terhadap masyarakat menengah ke bawah. Setidaknya apa yang dikatakan oleh Aristoteles “Jabatan dan Kehormatan adalah sama persis bagi orang yang baik dan jahat”. Jika keduanya dipertemukan tanpa paradigma kesejahteraan sosial melahirkan sebuah ketimpangan sosial.







