Liburan akhir semester telah tiba. Banyak dari kalangan pelajar menyambut momen ini dengan perasaan yang lega, walaupun melonjaknya kasus positif masyarakat terdampak COVID-19 di Indonesia masih membuat kita meringis miris. Berbagai kisah melo-dramatis dari pengalaman mengikuti lakunya kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) telah dilalui oleh para pelajar khususnya. Akibat dari ketidakpastian dalam menghadapi situasi genting di tengah pandemi, akhirnya pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menyiapkan skenario untuk belajar dari rumah hingga akhir tahun ini. Sesuai dengan paparan dari Tribun Kaltim (16/06/2020), pembelajaran tatap muka untuk semester mendatang juga telah diatur oleh Kemendikbud RI, namun hanya diberlakukan khusus untuk sekolah yang berada di daerah berzona hijau (rendah akan risiko paparan wabah COVID-19), dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Memasuki babak anyar tentu bukanlah perkara sekadar menerangi jalanan gelap dengan obor tanpa mengetahui arah yang pasti. Pengalaman serta evaluasi mengenai implementasi kegiatan BDR selama pandemi COVID-19 juga diperlukan sebagai petunjuk untuk aktivitas pembelajaran yang lebih baik. Di balik semangat optimisme menyambut normal yang baru, terdapat sikap skeptis terhadap segala pemafhuman bahwa semuanya akan berjalan tanpa kendala berarti, khususnya di ranah dunia pendidikan.

Esensi dari BDR seharusnya memberikan kemudahan untuk para pelajar di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Sayangnya, salah satu kesulitan elementer seperti memperoleh sinyal internet selalu menjadi permasalahan pelik yang tidak pernah berkesudahan. Tidak semua daerah di penjuru negeri ini memiliki akses internet yang memadai. Akibat seperti apa saja kah yang akan diperoleh? Tentu saja dapat menghambat proses pengaksesan aplikasi belajar mengajar seperti Zoom, Google Meets, Google Classroom dan lain sebagainya. Masalah lain yang dapat mengikuti adalah seperti ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan paket data internet yang harganya kian menguras isi dompet. Dilansir dari SuaraSurabaya.net (02/04/2020), salah seorang dosen ITS berargumen bahwa dibutuhkan biaya sekitar 254 ribu Rupiah per bulannya untuk kebutuhan paket data internet guna mengikuti kegiatan pembelajaran daring. Biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya penggunaan di luar kelas daring, seperti melakukan penelusuran di dunia maya yang justru menjadi kebutuhan pokok siswa dalam mengerjakan setiap tugas.

Banyak institusi Pendidikan di negeri kita yang memfasilitasi siswanya dengan bantuan paket data internet. Nahasnya, banyak pula yang mengklaim bahwa sebagian besar paket data tersebut hanya dapat digunakan pada platform pembelajaran daring tertentu saja. Belum lagi kalau menyoal tentang kegagapan dalam menggunakan teknologi digital. Penulis berasumsi bahwa banyak para pengajar (baik guru, mentor, maupun dosen) yang bukan berasal dari kalangan milenial masih belum terbiasa untuk menghadapi sistem pembelajaran yang serba daring. Masalah lain yang patut untuk diperhatikan adalah adanya perubahan pola pengajaran yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan BDR. Cepat atau lambat, para siswa harus mampu mencerna materi secara termediasi oleh perangkat digital–tanpa bantuan penjelasan yang intens dari para guru, mentor, atapun dosen seperti di ruang kelas. Permasalahannya, tidak semua siswa cocok dengan cara belajar mandiri yang tanpa menghadirkan sosok pengajar secara langsung.

Problem kesenjangan digital dari BDR kembali mengingatkan penulis pada konsep Digital Divide yang dicetuskan oleh seorang ilmuwan ternama di bidang sosiologi dan komunikasi asal Belanda; Jan van Dijk. Gagasan mengenai Digital Divide van Dijk mencoba untuk merumuskan faktor kesenjangan digital yang diukur dari motivasi, sarana fisik, kemampuan penggunaan produk digital, dan tujuan penggunaan produk digital itu sendiri. Sebagai bahan refleksi, masih saja terdapat kesenjangan digital di negara kita. Oleh sebab itu, kita mestinya memiliki toleransi terhadap masyarakat yang berusaha mencoba untuk beradaptasi dengan sistem pengajaran yang baru. Toleransi yang dapat diberikan adalah dengan mengimplementasikan model belajar bergilir antara synchronous (serempak; melalui konferensi video), asynchronous (tidak serempak; pemberikan materi tertulis melalui ruang kelas daring), maupun menghadirkan guru atau mentor secara langsung di suatu tempat belajar; dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan–seperti wajib menggunakan masker dan membatasi jumlah siswa yang hadir.

Kombinasi antara tiga model tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelajar dalam menyesuaikan diri dengan dinamika model pembelajaran di masa transisi menuju ke normal yang baru. Proses pembelajaran yang dirancang pun seyogyanya tidak melupakan kondisi sosio-kultural pada kelompok masyarakat tertentu sehingga tidak menyulitkan banyak pihak. Andaikan toleransi digital dapat diterapkan secara merata, tentunya BDR akan menciptakan kesadaran bahwa menuntut ilmu merupakan hak mutlak dari setiap anak bangsa–tentunya dapat terwujud apabila jika diberikan waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem pembelajaran yang dinamis seperti di masa kini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here