Lama saya menahan diri memberikan komentar terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi kepolisian sejak kekerasan seksual “dihadirkan” di dalamnya. Kekhawatiran paling besar yang menahan diri saya berkomentar adalah, komentar itu akan menjadi bagian dari penghukuman sosial terhadap korban. Bagi saya yang sejak lama, bahkan sangat lama, sangat concern dengan kekerasan seksual, dan, meski saya laki-laki, tidak sekali mengetahui secara langsung pengalaman-pengalaman korban dengan suara mereka sendiri dengan beragam traumanya, setiap kasus kekerasan seksual selalu memunculkan keresahan sangat dalam, bahkan rasa takut sendiri. Saya pernah secara langsung dengan telinga sendiri mendengar suara korban yang punya keinginan bunuh diri karena tidak tahan lagi dengan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Ketakutan terbesar, sekali lagi, adalah bagaimana sikap kita, bahkan dalam bentuk komentar, bisa semakin menghukum korban, memperdalam traumanya, merusak atau menghancurkan hidupnya.
Sementara di saat kasus ini semakin menjadi skandal publik, atau skandal yang dipertontonkan open door di ruang terbuka tanpa harus membayar tiket, kekerasan seksual –yang di level ini telah memunculkan bentuk berupa perkosaan– juga semakin menjadi salah satu subyek sentral. Meski menjadi bagian sentral skandal, kekerasan seksual justru tidak “diurus” dengan berbagai prosedur yang bisa memenuhi keadilan bagi korban. Atau karena menjadi bagian dari skandal, kekerasan seksual tidak diurus dengan layanan yang serius sesuai prosedur yang bisa memenuhi keadilan bagi korban.
Alih-alih mendapat konseling, korban bahkan menjadi bahan tertawaan publik, selain kasusnya dieksploitasi sedemikian rupa demi “menjaga” skandal ini. Saya tidak bisa membayangkan kondisi korban yang telah dan sedang mengalami trauma karena pengalaman kekerasan seksualnya menjadi tertawaan dan cemoohan publik yang pasti akan semakin memperparah traumanya. Saya tidak bisa membayangkan korban perkosaan mendapatkan situasi traumatik bertubi-tubi seperti itu tanpa kesempatan mendapatkan layanan pendampingan.
Pada akhirnya, saya ingin memberikan komentar saya, yang lebih terfokus pada teori kekerasan seksual. Sejak belajar feminisme lebih 20 tahun lalu, dan menyaksikan langsung pengalaman korban, saya memahami kekerasan seksual sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang bisa “membunuh” dan merusak kehidupan korban. Artinya, selain kita perlu bersikap sangat serius terhadap kekerasan seksual –terutama dalam memastikan hak dan keadilan korban dan menghukum pelaku sekeras mungkin—kita perlu mendidik diri untuk bersikap tanpa kompromi dan tidak mentolerir kekerasan seksual (zero tolerance). Menyedihkan sekaligus meresahkan ketika kekerasan seksual masih dihadirkan untuk menguatkan skandal dan lalu menjadi bahan olok-olok publik.
Tidak ada sama sekali cara pandang yang empatik pada korban, baik dari para pembuat skandal –termasuk dalam penanganan hukum skandal ini: skandal melahirkan skandal—ataupun di kalangan masyarakat yang tidak segan menjadikan subyek kekerasan seksual sebagai bahan cemoohan. Pandangan publik tentang kekerasan seksual tidak pernah memikirkan situasi korban yang tidak hanya pada kasus yang sedang menjadi bahan narasi, tapi korban-korban kekerasan seksual lain yang, percayalah, saat mendengar cerita-cerita tentang kekerasan seksual akan kembali mengalami trauma mereka.
Perspektif korban sebagai teori dasar kekerasan seksual belum sepenuhnya menjadi pemahaman publik, apalagi secara dominan, bahkan di kalangan penegak hukum, apalagi dalam masyarakat. Teori fundamental ini akan menjadi patokan dalam memberi layanan bagi korban sebagai prioritas, terutama konseling psikologis demi sedikit membantu pemulihan traumanya. Namun, sejak awal, kasus ini adalah skandal, yang lalu melahirkan skandal-skandal lain. Dalam situasi “normal”, kita masih menghadap problem pemahaman yang sangat lemah tentang perspektif korban sebagai teori dasar kekerasan seksual, apalagi ketika kekerasan seksual hadir dalam sebah skandal, atau megaskandal.
Saya sangat berharap, Komnas Perempuan akan berinisiatif lebih aktif untuk mengeluarkan korban kekerasan seksual dari pusaran skandal ini, menuntut agar penanganan trauma korban menjadi prioritas. Upaya ini tidak perlu memedulikan apakah korban melaporkan kasusnya atau tidak karena informasi tentang kasus ini telah terbuka, bahkan menjadi pengetahuan publik. Dalam konteks kekerasan seksual, korban harus menjadi prioritas di atas segalanya, apalagi di atas skandal. Konseling juga akan menjadi media “mendokumentasikan” kasus berdasarkan suara korban. Selama ini, narasi kekerasan seksual dalam skandal ini tidak berasal atau dibuat berdasarkan suara korban. Yang penting diketahui, dengan pengalaman gerakan perempuan Indonesia dalam kerja pendampingan korban lebih dari 30 tahun, kita punya banyak sekali tenaga pendamping dan konselor korban kekerasan seksual dengan kapasitas dan keahlian yang sangat mumpuni. Sekali lagi, saya menunggu inisiatif aktif Komnas Perempuan.
Penulis: Farid Muttaqin (Pendiri Letsstalks, Doktor Antropologi dari Binghamton University)








