Saya memberi penghormatan kepada para siswa dan generasi Z yang akhir-akhir ini berani bersuara, menandatangani petisi, serta menyampaikan kegelisahan mereka tentang kebijakan pendidikan, termasuk soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Fenomena petisi “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025” yang beredar di berbagai platform digital dan memperoleh dukungan luas dari siswa di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa generasi muda kini tidak lagi pasif. Mereka menemukan ruang baru untuk mengorganisir suara, menyuarakan pendapat, dan menuntut kejelasan arah pendidikan yang mereka jalani. Ini adalah bentuk aktualisasi yang patut diapresiasi, karena untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, siswa tidak hanya menjadi objek dari kebijakan pendidikan, melainkan juga subjek yang aktif menafsirkan dan menggugatnya.

Namun, apresiasi terhadap keberanian mereka harus diimbangi dengan pemahaman yang utuh terhadap konteks kebijakan itu sendiri. TKA, pada dasarnya, lahir sebagai instrumen pemetaan dan evaluasi pendidikan nasional. Tujuan awalnya mulia dan logis, yaitu pemerintah memerlukan data obyektif untuk mengetahui capaian kompetensi di berbagai wilayah, agar bisa memahami di mana letak hambatan, ketimpangan, dan kebutuhan perbaikan. Dengan TKA, pemerintah dapat memetakan capaian sekolah A, B, hingga wilayah tertentu, sehingga arah kebijakan menjadi berbasis data, bukan asumsi. Dalam kerangka itu, TKA sebetulnya wajar, bahkan perlu, selama orientasinya memang untuk memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sekadar mengukur hasil belajar siswa.

Sayangnya, di titik inilah masalahnya bermula. Dalam praktiknya, orientasi TKA sebagaimana nasib evaluasi pendidikan di Indonesia sejak lama sering kali terjebak pada logika hasil semata. Segalanya diukur dari skor, capaian, dan peringkat, sementara proses pembelajaran, konteks sosial, dan kesenjangan fasilitas tidak masuk dalam hitungan. Paradigma ini melahirkan obsesi terhadap angka tanpa makna. Sekolah-sekolah berlomba-lomba mempersiapkan siswa untuk ujian, bukan untuk belajar. Sementara tujuan utama asesmen, yaitu menemukan jalan perbaikan, justru terlupakan. Setelah hasil keluar, apa langkah selanjutnya? Inilah pertanyaan paling penting yang selama bertahun-tahun jarang dijawab oleh sistem pendidikan kita. Evaluasi yang tidak diikuti tindak lanjut hanya akan menjadi ritual administratif, bukan transformasi.

Ketegangan ini kini muncul kembali melalui polemik TKA 2025. Bagi sebagian siswa, kebijakan ini dianggap mendadak, membingungkan, dan tidak selaras dengan Kurikulum Merdeka yang selama ini mereka pelajari. Banyak yang merasa belum siap menghadapi format asesmen baru dengan materi yang luas dan waktu persiapan yang singkat. Maka tak heran jika muncul petisi penolakan yang kini viral dan menjadi sorotan media nasional. Di sisi lain, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan mempertahankan argumen bahwa TKA penting untuk memotret kemampuan akademik siswa secara nasional. Sementara itu, serikat guru dan akademisi justru mengingatkan bahwa persoalan utama bukan pada asesmennya, melainkan pada cara dan tujuan pelaksanaannya.

Kegelisahan siswa menjadi semakin masuk akal ketika kita menelisik fakta bahwa TKA sebenarnya tidak bersifat wajib, namun dalam praktiknya menjadi de facto wajib. Hal ini terjadi karena banyak jalur seleksi sekolah negeri, yang menjadi tujuan utama sebagian besar siswa, mensyaratkan nilai TKA sebagai validasi. Artinya, siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri mau tak mau harus ikut TKA, terlepas dari niat awal kebijakan yang katanya bersifat opsional. Di sinilah muncul paradoks kebijakan pendidikan kita, sesuatu yang seharusnya menjadi alat evaluasi justru berubah menjadi alat seleksi. Akibatnya, siswa terjebak dalam tekanan struktural. Mereka merasa tidak punya pilihan lain, karena orientasi masyarakat pendidikan Indonesia masih sangat kuat terhadap lembaga negeri yang dianggap lebih bergengsi dan terjangkau.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa sistem evaluasi kita masih gagal memahami konteks sosial dan psikologis pendidikan. Asesmen memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa hasilnya benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan konkret. Evaluasi tanpa orientasi perbaikan hanyalah statistik tanpa empati. Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui bahwa capaian sekolah A lebih rendah dari sekolah B. Yang lebih substansial adalah bagaimana mendukung sekolah A agar bisa tumbuh, bagaimana memperkuat peran guru di sana, dan bagaimana menciptakan iklim belajar yang sehat tanpa tekanan berlebihan. Dalam konteks inilah, kebijakan TKA memerlukan pendampingan kebijakan, bukan sekadar pelaksanaan teknis.

Di tengah hiruk pikuk perdebatan, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pentingnya riset kebijakan berbasis bukti. Lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki peran krusial untuk meneliti dampak nyata TKA terhadap keadilan pendidikan, kesiapan siswa, dan relevansi kurikulum. BRIN perlu menelusuri apakah TKA benar-benar mengukur kemampuan akademik secara adil, bagaimana kesenjangan antarwilayah mempengaruhi hasil, serta sejauh mana kebijakan ini berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memunculkan kecemasan baru di kalangan siswa. Temuan riset semacam itu akan menjadi dasar penting untuk mengarahkan kebijakan asesmen ke arah yang lebih manusiawi dan berorientasi proses.

Suara siswa melalui petisi ini seharusnya tidak dianggap ancaman, melainkan tanda vital dari demokratisasi pendidikan. Generasi Z sedang menunjukkan kepada kita bahwa mereka peduli terhadap masa depan pendidikan mereka sendiri. Mereka tidak ingin sekadar menjadi angka dalam tabel capaian nasional, tetapi ingin terlibat dalam percakapan tentang arah dan makna belajar. Sementara itu, pemerintah dan lembaga riset perlu membuka ruang dialog yang sejajar bukan sekadar mensosialisasikan kebijakan, melainkan mendengarkan balik realitas di lapangan.

Pada akhirnya, persoalan TKA bukan hanya soal wajib atau tidak wajib, tetapi soal orientasi. Selama pendidikan kita masih mengutamakan hasil di atas proses, angka di atas pengalaman, maka setiap asesmen baru hanya akan menjadi wajah lain dari masalah lama. Evaluasi seharusnya menjadi pintu masuk menuju perbaikan, bukan tembok penghalang yang menambah beban siswa. Dan mungkin, dalam kegaduhan petisi dan perdebatan ini, ada satu hal baik yang lahir, kesadaran kolektif bahwa pendidikan tidak boleh hanya diatur dari atas, tetapi juga dibentuk dari bawah. Dari suara-suara yang berani berkata, “Kami ingin sistem yang lebih adil, manusiawi, dan bermakna.”

Penulis: Musyarrafah S (Pegiat Gubuk Tulis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here