Mahasiswa Kelompok 15 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan kegiatan rembuk bersama masyarakat Dusun Lopawon untuk membahas draft Peraturan Dusun mengenai “Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Pernikahan Siri” yang telah disusun oleh mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta penyempurnaan terhadap substansi maupun format dokumen sebelum ditetapkan sebagai kesepakatan bersama masyarakat.

Rembuk dilaksanakan dengan menyesuaikan agenda rutin masyarakat, yaitu setelah kegiatan tahlilan. Diskusi bersama jamaah tahlilan laki-laki dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026  di RT 2 dan RT 3 RW 10 serta RT 1 dan RT 3 RW 11. Sementara itu, diskusi bersama jamaah tahlilan perempuan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 di RW 10 dan Jumat, 10 Juli 2026 di RW 11. Pelaksanaan kegiatan dalam forum tahlilan dipilih agar pembahasan dapat menjangkau masyarakat secara luas tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan tahlilan sebagaimana agenda rutin masyarakat. Setelah rangkaian tahlilan selesai, mahasiswa yang telah dibagi beberapa kelompok kemudian memaparkan isi draft yang telah disusun mulai dari latar belakang penyusunan hingga membuka forum diskusi agar masyarakat dapat memberikan tanggapan secara langsung. Dalam proses rembuk, warga menyampaikan berbagai pendapat mengenai isi maupun bentuk dokumen sehingga pembahasan berlangsung secara partisipatif dan menghasilkan berbagai masukan.

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa usulan yang disepakati sebagai bahan penyempurnaan draft. Warga mengusulkan agar dokumen nantinya juga dibuat dalam bentuk papan informasi sehingga lebih mudah dibaca dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga menyarankan agar nomenklatur atau judul dokumen diubah menjadi “Keputusan Bersama Warga Dusun Lopawon” agar lebih mencerminkan hasil kesepakatan bersama dibandingkan sebagai sebuah peraturan. Masukan lainnya adalah perlunya perbaikan terhadap format penulisan dokumen agar lebih sistematis, rapi, dan sesuai dengan kaidah penyusunan naskah.

Melalui kegiatan rembuk ini, mahasiswa memperoleh berbagai masukan yang menjadi dasar penyempurnaan dokumen sehingga hasil akhir dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Dusun Lopawon. Diharapkan, Keputusan Bersama Warga Dusun Lopawon tentang Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Pernikahan Siri nantinya dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah terjadinya penyalahgunaan praktik pernikahan siri, serta memperkuat komitmen warga dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here