Dalam upaya nyata menerapkan ilmu di masyarakat, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan Sertifikasi Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan bagian dari Praktikum mata kuliah PLKH-I yang diampu oleh Bapak Moh. Risqi Fadjar Romadhani, S.H., yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara teori hukum bisnis dengan praktik langsung di lapangan.
Kunjungan lapangan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, berpusat di kediaman Rosan Arifiyanto Rosihan, pemilik usaha “Usus Krispi Barokah” di kawasan Mojolangu, Malang. Usaha rumahan ini, meski telah memiliki basis pelanggan setia, masih menghadapi kendala besar dalam aspek legalitas formal.
“Produk Usus Krispi Barokah sebenarnya sudah punya cita rasa yang diterima pasar. Namun, tanpa sertifikat SPP-IRT, produk kami terhambat untuk masuk ke pasar modern seperti minimarket atau platform e-commerce. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus kami pecahkan,” ujar Rosan.

Merespons hal tersebut, tim mahasiswa UMM memfokuskan pendampingan pada sosialisasi urgensi sertifikasi SPP-IRT. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen terhadap keamanan pangan dan senjata ampuh untuk meningkatkan daya saing produk.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, tim kami memaparkan alur lengkap dan terstruktur dalam mengurus SPP-IRT, yang meliputi:
- Registrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk memahami standar hygiene dan sanitasi yang berlaku.
- Proses Verifikasi Lapangan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan sarana produksi memenuhi syarat.
- Penyelesaian Administrasi akhir untuk penerbitan sertifikat.
“Kami berusaha menjelaskan alur pendaftaran dan pentingnya legalitas, yang sering dianggap rumit oleh pelaku UMKM. Dengan panduan yang jelas, diharapkan mitra dapat menjalani setiap tahapannya dengan percaya diri,” jelas salah seorang anggota tim mahasiswa.
Tak hanya memberikan penjelasan prosedural, mahasiswa juga memberikan asistensi dalam hal pembuatan kemasan, dengan memberikan referensi desain label yang memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mencakup pencantuman nama produk, daftar bahan, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, dan nama serta alamat produsen.
Kegiatan ini menuai respon yang sangat positif. Rosan menyatakan antusiasmenya untuk segera memulai proses sertifikasi. “Dengan penjelasan dari adik-adik mahasiswa, saya jadi lebih paham dan tidak ragu lagi untuk mengurusnya. Legalitas ini jelas akan membuka lebih banyak pintu rezeki,” tuturnya.
Di sisi lain, kegiatan ini tidak hanya membawa manfaat bagi mitra UMKM, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya memahami kompleksitas hukum bisnis dalam konteks nyata, tetapi juga berkontribusi langsung dalam memberdayakan ekonomi lokal.
Diharapkan, sinergi antara akademisi dan pelaku usaha ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan UMKM pangan di Malang, menuju bisnis yang lebih legal, profesional, dan siap bersaing di era digital








