Salah satu tanggungjawab akademik yang harus diselesaikan mahasiswa adalah tugas akhir (skripsi/thesis/disertasi) berdasarkan jenjang masing-masing. Pastinya, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, maka proses dan jalan menuju kelulusan juga semakin sulit. Jika di strata satu tugas mahasiswa berbentuk skripsi, yang di dalamnya sebatas memaparkan dan pengujian teori, maka di strata dua mulai dituntut untuk menajamkan analisis yang berbentuk tesis. Sedangkan di strata tiga, tugas akhir mahasiswa harus sampai pada titik menemukan teori baru.
Dalam perjalanan akademik kampus, mahasiswa dihadapkan dengan beragam tantangan lintas sektor. Mulai dari menghadapi dosen super killer yang begitu ketat saat mengajar di dalam kelas, tumpukan tugas yang berkelanjutan, sampai pada dunia organisasi kampus yang sedikit-banyak juga memengaruhi pola belajar secara menyeluruh. Semua itu merupakan dinamika perkuliahan yang harus ditempuh dengan kepala tegak dan sikap tegas sebagai mahasiswa. Dalam artian, tidak ada jalan mulus menuju lulus. Pasti, selalu saja ada hambatan dan tantangan yang datang bergantian.
Di sisi lain, secara administrasi, sejak seorang siswa memutuskan untuk menjadi mahasiswa, maka si mahasiswa harus siap untuk memenuhi segala bentuk tagihan atas dasar pengembangan lingkungan akademik. Kalau di sekolah disebut dengan istilah SPP, kalau di kampus dikenal dengan istilah UKT (Uang Kuliah Tunggal). Yang pada intinya, pemasukan tersebut akan dikelola oleh kampus untuk menjamin kesejahteraan seluruh pejabat, termasuk para dosen.
Mirisnya, selain biaya pendaftaran dan administrasi yang sudah dijelaskan di awal masuk kampus, terdapat satu budaya negatif yang sampai saat ini masih menjamur dan dianggap sebagai suatu “kebiasan”. Budaya yang dimaksud ialah momen penyerahan amplop panas pada dewan penguji, khususnya yang berada di jenjang strata tiga. Biaya Strata Tiga (S3) yang memang sudah begitu melangit, dengan adanya amplop panas ini, si mahasiswa kembali diperas oleh pejabat kampus yang serakah akan kekayaan.
Akibatnya, mimpi untuk bisa melanjutkan studi S3 hanya dimungkinkan kepada mereka yang memiliki akses kekayaan yang cukup. Mereka yang memiliki orangtua dengan penghasilan yang menggiurkan. Tapi tidak untuk kalangan kelas menengah ke bawah yang, untuk kebutuhan sehari-hari saja kadang masih sulit.
Mereka, kalangan menengah ke bawah hanya berbekal semangat belajar yang tinggi untuk sekadar merasakan bagaimana perkuliahan di S3. Pertanyaannya, apakah jenjang S3 di perguruan tinggi memang hanya disediakan untuk orang-orang yang ber-uang? Tanpa melihat begitu banyaknya lulusan Strata dua (S2) yang masih bersemangat untuk terus belajar dan meraih gelar doktor?
Padahal, para dosen dan guru besar sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Sudah sepatutnya mereka bersikap tegak lurus dan konsisten terhadap kesakralan karya ilmiah yang hendak dipresentasikan sang mahasiswa (calon doktor). Bukan malah bersikap pura-pura tidak tahu atau mentoleransi kecacatan karya dikarenakan sudah disuap melalui amplop panas. Tentu, kenyataan ini yang perlu disadari dan diperbaiki secara kolektif. Baik dari kalangan pemerintah, hingga lingkungan kampus, termasuk mahasiswa sendiri.
Faktanya, tak sedikit mahasiswa lulusan S2 yang memiliki semangat tinggi untuk lanjut studi sampai S3, tapi harus dipatahkan dengan kenyataan beredarnya amplop-amplop panas terhadap dewan penguji atau promotor. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesakralan dan kesetaraan pendidikan, tradisi tersebut rasa-rasanya perlu dibumi-hanguskan.
Melalui adanya praktek amplop tersebut, secara tidak langsung, seolah-olah si calon doktor sudah terlebih dahulu membeli tiket kelulusan pada dewan penguji. Padahal, tidak semua peserta sidang, baik S2 atau S3 bisa dikatakan layak untuk lulus. Sebagian karya mereka masih ada yang tidak sesuai kaidah, yang sekadar menumpuk teori tanpa analisis mendalam, bahkan parahnya, mungkin banyak ditulis oleh AI yang berakibat pada kegagalan pemahaman.
Seharusnya, perguruan tinggi sebagai lokus aktivitas akademik dapat memberikan teladan pada publik tentang bagaimana etika belajar hingga sampai di titik kelulusan. Baik dari sisi internal pembelajaran dalam kelas, sisi eksternal lingkungan kampus, sampai pada titik akhir ujian sebelum diresmikan menyandang gelar baru. Semua proses tersebut, seyogyanya dilaksanakan secara jujur dan adil. Tidak berat sebelah, dan tidak memanfaatkan momentum untuk memperkaya suatu golongan.
Maka idealnya, dalam sesi ujian, khususnya ujian promosi doktor, tidak ada lagi namanya suap-menyuap promotor berkedok “Ucapan terimakasih” atau “Budaya akademik” yang sama sekali tidak ada gunanya. Melalui suap tersebut, wewenang dan kekuatan dewan penguji dilemahkan. Padahal seharusnya, katakan saja secara tegas jika memang tugas akhir yang dibawa oleh si calon doktor memang tidak layak untuk lulus. Atau jika tidak begitu, maka proses bimbingan harus dilakukan secara ketat sejak awal. Sehingga, lulusan doktor yang dihasilkan memang benar-benar murni datang dari kejujuran intelektual. Bukan dari hasil welas kasih para penguji yang sudah disuap amplop.

Penulis: M. Kholilur Rohman






