Mereka bilang hantu itu menakutkan. Kata mereka hantu itu tak kasat mata, berjalan di samping manusia. Parahnya, mereka menuduh hantu suka meneror. Ada benar dan salahnya pernyataan semacam itu. Satu, hantu juga ada hukum. Tidak boleh menghantui atau menyakiti orang tanpa kontrak ‘Balas Dendam’. Dua, tidak boleh mendatangi dunia kalian dengan alasan apapun, hanya hantu penerawang dan arwah penjaga...