Di tahun 2023 indonesia akan merayakan HUT yang ke 78 tepat pada tanggal 17 Agustus. Di usia kemerdekaan yang cukup tua ini tentu saja sudah banyak peristiwa yang kita lalui khususnya di ruang lingkup pendidikan.  Sehingga dengan peristiwa yang telah dilalui menjadi sebab perlunya kita  untuk merefleksikan bagaimana keadaan pendidikan bangsa kita hari ini. Dengan perjalanan panjang yang sudah kita tempuh apakah terjadi perubahan atau justru semakin mengalami kemunduran ? Pemerataan pendidikan sudah benar-benar dijalankan atau hanya sebatas klaim saja yang disampaikan di khalayak umum ? Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas perlu untuk memastikan apakah pendidikan kita mengalami perubahan atau masih tetap stagnan (tetap saja).

Dalam upaya untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan dan sejahtera tentu kita semua sangat sepakat bahwa pendidikan memiliki peran untuk mewujudkan itu. Dengan pendidikan yang layak diharapkan seseorang akan lebih besar kemungkinan menjalani hidup dan kehidupannya menjadi lebih baik. Namun dalam hal ini tidak bisa hanya kita lihat bahwa pendidikan itu berdiri sendiri akan tetapi ada juga peran dan tanggung jawab negara yang menciptakan desain dan pola pendidikan yang ada di negeri ini. Sebab kita hidup dalam negara yang menganut asas demokrasi yang mendatanya adalah dari rakyat untuk rakyat yang dijalankan oleh negara dengan elemen pemerintah baik daerah maupun pusat.

Negara punya peran dalam hal pembentukan arah pendidikan di indonesia yang biasa kita ketahui sebagai kurikulum, terhitung sejak indonesia merdeka 17 Agustus 1945 sampai dengan hari ini tahun 2023, kurikulum pendidikan di indonesia telah mengalami perubahan sebanyak 10 kali. Jika kita membaca perubahan kurikulum yang berkali-kali ini dan disinkronkan dengan dalam kehidupan masyarakat maka akan muncul pertanyaan bahwa apakah perubahan kurikulum ini bisa dikatakan sebagai solusi atas pendidikan yang ada di indonesia ? Karena telah kita ketahui di satu tahun terakhir ini permasalahan pendidikan begitu kompleks, dimulai dari lembaga pendidikan (sekolah), kesejahteraan guru, dan juga siswa-siswi lulusan program pendidikan.

Pendidikan Merdeka

Pendidikan merdeka merupakan sebuah konsep pendidikan yang sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala yang digagas oleh bapak pendidikan nasional bangsa kita yaitu Ki Hadjar Dewantara. Konsep pendidikan merdeka mulai diterapkan di sekolah yang dibentuk oleh Ki Hadjar yaitu Taman Siswa yang berada di daerah Yogyakarta. Pada bulan Februari 2022 terjadinya perubahan kurikulum pendidikan yang awalnya adalah kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka, atas perubahan tersebut kata merdeka kembali menjadi populer di ruang lingkup pendidikan di indonesia. Kurikulum merdeka adalah kurikulum terbaru yang dikeluarkan oleh KemendikbudRistek sebagai suatu solusi dalam memberikan jawaban atas permasalahan pendidikan di indonesia. Karakteristik dari kurikulum ini adalah berfokus pada materi esensial sehingga pembelajaran lebih mendalam, waktu lebih banyak untuk pengembangan kompetensi dan karakter melalui belajar kelompok seputar konteks nyata (projek penguatan pelajar pancasila).

Sebagai bentuk refleksi terhadap pendidikan yang ada di indonesia sepertinya perlu untuk belajar dari historis perjalan kurikulum yang ada. Jika melihat apa yang ingin  dicapai dengan kurikulum yang terbaru saat ini penulis kira hal serupa sudah pernah dijalankan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya sehingga apa yang sebenarnya di gagas saat ini merupakan pengulangan atas apa yang sebenarnya sudah ada di masa lampau. Kurikulum memang menjadi suatu alat yang digunakan untuk menciptakan suatu perubahan dalam dunia pendidikan, namun kiranya kita perlu untuk melihat bahwa dalam pendidikan khususnya pendidikan merdeka sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ki Hadjar Dewantara “Kemerdekaan itu bersifat tiga macam, berdiri sendiri (zelfstanding), tidak tergantung pada orang lain (onafhankelijk) dan dapat mengatur dirinya sendiri (vrijheid, zelfbeschikking)”. Sekali lagi kurikulum sebenarnya hanya menjadi alat untuk menciptakan manusia yang merdeka dengan dasar intelektual dan budi pekerti yang kuat. Maka yang sebenarnya perlu untuk menjadi refleksi bersama adalah bagaimana kondisi para pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan pendidikan tersebut.

Perubahan kurikulum bukan hanya terjadi di Indonesia saja, salah satu negara yang juga sering mengalami perubahan kurikulum adalah Jepang. Jepang sebagai negara yang juga selalu melakukan perubahan kurikulum sukses memberikan dampak signifikan terhadap pendidikan yang ada di sana, hal ini dapat terwujud sebab komitmen pembuat kebijakan (pemerintah) dan pelaksana kebijakan (tenaga profesional pendidik) berjalan dengan baik. hal inilah yang seharusnya diterapkan juga di indonesia untuk melakukan perubahan pada pendidikan di indonesia.

Di dalam bukunya Ki Hadjar Dewantara disebutkan bahwa “trisentra pendidikan adalah keluarga, perguruan dan pengabdian yang ketiga nya saling keterhubungan untuk membentuk budi pekerti dari seorang anak”. Hal ini perlu untuk menjadi perhatian bersama bagi kita untuk melihat hubungan antara trisentra pendidikan tersebut dan sekali lagi negara punya peran penting untuk dalam hal ini juga.

 

Kondisi Pendidikan di Indonesia

Keluarga adalah tempat pertama bagi seorang anak untuk mendapatkan pendidikan dan hal ini berkaitan dengan pendidikan budi pekerti. Maka sangat penting untuk pendidikan di indonesia untuk memperhatikan bagaimana proses pendidikan seorang anak dilingkungan keluarga berjalan secara efektif sebelum masuk pada tahapan selanjutnya yaitu perguruan (sekolah). Selanjutnya yang menjadi wilayah pendidikan adalah perguruan yaitu sekolah, sekolah menjadi bagian yang teramat penting untuk memberikan tambahan pengetahuan terhadap anak-anak dan itu perlu untuk disesuaikan dengan tingkat usianya. Maka untuk memberikan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak perlunya seorang pendidik yang memiliki kompetensi yang mumpuni untuk melakukan itu. Guru sebagai seorang pendidik punya peran besar mendampingi perkembangan seorang anak ketika mereka masuk dalam lingkungan sekolah. Hal ini sesuai dengan yang yang disampaikan oleh Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang anak terlahir dengan membawa takdirnya masing-masing maka sebagai seorang guru tuasnya adalah mendampingi dan mengarahkan seorang anak untuk sesuai dengan takdirnya. “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh, ditengah memberikan dampingan dan di belakang memberikan dorongan)”. Dan yang terakhir adalah pengabdian (masyarakat), masyarakat adalah lingkungan yang memberikan peran juga terhadap pendidikan serta menjadi medan juang untuk anak-anak kedepannya memfungsikan pengetahuannya (intelektual nya). Sudah sepatutnya pendidikan lebih mengarahkan bagaimana anak-anak untuk mengetahui kondisi sosial yang ada di sekitarnya, hal ini dilakukan dengan tetap menyesuaikan dengan usia dari anak-anak tersebut, agar nanti mereka dapat memberikan respon terhadap kondisi sosial yang ada di sekitarnya dan dapat memfungsikan intelektualnya. Pendapat seorang tokoh intelektual yaitu Antonio Gramsci “pada dasarnya semua orang berintelektual namun tidak semuanya memfungsikan intelektualnya”, hal inilah yang kemudian disebut dengan intelektual organik.

Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di indonesia, apa peran dan tanggung jawab negara dalam pendidikan ? Kewajiban negara telah termuat di dalam pembukaan undang-undang dasar NRI yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan diperkuat juga dengan pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”. Dengan dasar konstitusi ini sudah selayaknya melalui pemerintah daerah dan juga pusat memiliki berperan dalam hal pemerataan pendidikan di indonesia. Dengan begitu sudah tidak kita temui lagi anak-anak tidak memperoleh akses pendidikan sebab sudah dijamin oleh negara melalui konstitusi.

Sebagai pembentuk kebijakan, negara juga perlu untuk serius dalam melaksanakan kebijakan dalam pendidikan. Di Dalam UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) telah disebutkan bahwa anggaran pendidikan adalah berjumlah 20% dari APBN dan APBD namun kenyataannya di lapangan masih tidak sesuai dengan amanat peraturan yang sudah ada. Tidak hanya sampai disitu kesejahteraan pelaksana kebijakan juga perlu untuk menjadi perhatian negara juga dalam hal ini adalah guru, sebab kurikulum itu hanya sebagai alat dan yang melaksanakan kurikulum tersebut adalah manusia yang sejatinya juga membutuhkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan sosialnya.

Dalam hal melaksanakan kerja sebagai seorang pendidik tentu guru dituntut untuk menjadi seorang yang profesional namun di dalam hal pemenuhan kesejahteraan guru selalu dilabeli sebagai pahlawan tanpa tanda jasa sehingga yang terjadi adalah guru mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Hal seperti inilah yang seharusnya diperhatikan ketika kita ingin mewujudkan perubahan pendidikan di indonesia. Sesuai dengan apa yang telah disampaikan diatas bahwa komitmen perubahan pendidikan tidak hanya bertumpu pada satu sektor yaitu pelaksana kebijakan (tenaga profesional pendidik) saja tetapi pembuat kebijakan (pemerintah) juga perlu untuk melakukan evaluasi atas semangat perubahan dalam sektor pendidikan.

Menjadi suatu hal yang penting pula untuk menjadi refleksi adalah bawa persoalan pendidikan adalah persoalan ideologi. “Pengetahuan tidak bersifat netral, dan kurikulum merupakan wilayah pertarungan ideologi, dimana kelompok penguasa memelihara kekuasaan melalui kurikulum” Keith Morrison dalam (jurgen Habermas).

Penulis: Muhammad Amin Syamsudin Pure

(Aktivis Anti-Korupasi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here